KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, berkat rahmat dan karuniaNya, sehingga Buku
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja
Indonesia dapat diterbitkan. Kami menyambut dengan gembira
atas diterbitkannya buku ini. Diharapkan buku ini menjadi buku
bacaan bagi para pembina, pengelola program KRR dan para
remaja di seluruh Indonesia.
Dalam buku ini diuraikan tentang pendahuluan yang berisi
tentang latar belakang, tujuan, sasaran dan ruang lingkup;
hak – hak Reproduksi yang berisi tentang pengertian, jenis
hak-hak reproduksi bagi remaja, masalah-masalah dan caracara
pemenuhannya. Selanjut pada bab terakhir diuraikan
tentang Pendewasaan Usia Perkawinan berisi tentang
pengertian pendewasaan usia perkawinan, gambaran usia
kawin di Indonesia dan pendewasaan usia perkawinan dan
perencanaan keluarga.
Buku Pendewasaan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi
Remaja Indonesia ini merupakan pengembangan dari beberapa
materi yang berkaitan dengan program Pendewasaan Usia
Perkawinan sebelumnya. Mengingat buku ini bersifat umum maka
pelaksanaan dilapangan masih memerlukan penjabaran lebih
teknis, sesuai dengan kondisi dan situasi wilayah masing-masing.
ii
Disadari buku ini masih belum sempurna, untuk itu kami
mengharapkan kritik, saran dan masukan bagi penyempurnaan
buku Pendewasaan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi
Remaja Indonesia ini, sehingga dapat disesuaikan dengan
perkembangan program PUP dari waktu ke waktu, sesuai
dengan perkembangan kebijakan dan program yang
dilaksanakan.
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya
kepada semua pihak yang terlibat dalam proses
penyiapan materi Pendewasaan Usia Kawin dan Hak-Hak
Reproduksi Remaja di Indonesia. Semoga apa yang telah
dilakukan dapat bermanfaat bagi generasi yang akan datang.
Jakarta, Oktober 2008
Deputi Bidang Keluarga Berencana
dan Kesehatan Rerpoduksi, BKKBN
Dr. H. Muhammad Basir Palu, Sp.A, MH.A
iii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .............................................................. i
Daftar Isi ....................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN .............................................. 1
A. Latar Belakang .................................................. 1
B. Tujuan............................................................... 3
C. Sasaran dan Ruang Lingkup............................... 4
D. Batasan dan Pengertian...................................... 4
BAB II : HAK-HAK REPRODUKSI PADA REMAJA ......... 9
A. Pengertian dan Jenis Hak-Hak-
Reproduksi Pada Remaja .................................. 9
B. Masalah - Masalah Dalam Pemenuhan
Hak Reproduksi Pada Remaja............................ 16
BAB III : PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN............ 19
A. Pengertian Pendewasaan Usia Perkawinan........ 19
B. Gambaran Usia Kawin di Indonesia .................. 20
C. Pendewasaan Usia Perkawinan dan
Perencanaan Keluarga ...................................... 20
1. Masa Menunda Perkawinan dan
Kehamilan .................................................. 22
2. Masa Menjarangkan Kehamilan................... 23
3. Masa Mencegah Kehamilan......................... 24
BAB IV PENUTUP ......................................................... 27
DAFTAR PUSTAKA ....................................................... 29
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada tahun 2008 diperkirakan jumlah penduduk Indonesia
227 juta, (Proyeksi Penduduk Indonesia tahun 2000-2025,
BPS, BAPPENAS, UNFPA). Indonesia menghadapi banyak
masalah berkaitan dengan bidang kependudukan yang
dikhawatirkan akan menjadi masalah besar dalam
pembangunan apabila tidak ditangani dengan baik. Sejalan
dengan cita-cita mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan, maka sudah selayaknya kependudukan
menjadi titik sentral dalam perencanaan pembangunan.
Permasalahan kependudukan pada dasarnya terkait dengan
kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Undang-Undang
No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga Sejahtera telah mengamanatkan
perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan
pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi
sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan
ketahanan nasional.
Salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan
kependudukan adalah Program Keluarga Berencana yang
bertujuan mengendalikan jumlah penduduk diantaranya
melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Pendewasaan Usia Perkawinan bertujuan untuk
memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar
2
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
didalam merencanakan keluarga, mereka dapat
mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan
kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental dan socialekonomi
serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya
peningkatan usia kawin yang lebih dewasa sehingga
berdampak pada penurunan total fertility rate (TFR)
Program Pendewasaan Usia Perkawinan didalam
pelaksanaannya telah diintegrasikan dengan program
Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) yang merupakan salah
satu program pokok Pembangunan Nasional yang tercantum
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM 2004-
2009). Arah kebijakan Program Kesehatan Reproduksi Remaja
adalah mewujudkan Tegar Remaja dalam rangka Tegar
Keluarga untuk mencapai Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.
Tegar remaja adalah membangun setiap remaja Indonesia
menjadi TEGAR, yaitu remaja yang menunda usia
perkawinan, berperilaku sehat, menghindari resiko TRIAD
KRR (Seksualitas, HIV dan AIDS dan NAPZA),
menginternalisasi norma-norma keluarga kecil bahagia
sejahtera dan menjadi contoh, idola, teladan dan model bagi
remaja sebaya.
Kerangka Tegar Remaja merujuk pada hasil evaluasi program
Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) tahun 1990-2000, yang
dilakukan oleh School of Public Health, University of
Michigan, USA, 2005 dan evaluasi program Kesehatan
Reproduksi Remaja di Asia, Afrika dan Amerika Latin (World
Bank Report, 2007). Kerangka Tegar Remaja adalah strategi
3
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
program KRR yang dilaksanakan melalui pengembangan
faktor-faktor pendukung (promotive faktor) yaitu: asset,
resources dan second chance. Program KRR apabila tidak
dilaksanakan dengan pengembangan ke tiga faktor
pendukung tersebut diatas akan mengakibatkan meningkatnya
jumlah remaja yang bermasalah (RB). Sebaliknya apabila
program KRR didukung oleh ketiga faktor pendukung, yaitu
(1) peningkatan assets/capabilities remaja, yaitu segala sesuatu
yang positif yang terdapat pada diri remaja (pengetahuan,
sikap, perlaku, hobi, minat dan sebagainya), (2)
pengembangan resources/opportunities, yaitu jaringan dan
dukungan yang dapat diberikan kepada remaja dan program
KRR oleh semua stakeholders terkait (orang tua, teman,
sekolah, organisasi remaja, Pemerintah, media massa, dan
sebagainya), (3) Pemberian pelayanan kedua/second chance
kepada remaja yang telah menjadi korban triad KRR, agar
bisa sembuh dan kembali hidup normal. Program KRR dengan
peningkatan dan pengembangan ketiga faktor tersebut akan
menghasilkan Tegar Remaja (TR).
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja dan
pengelola program KRR tentang hak-hak reproduksi
pada remaja serta perlunya pendewasaan usia
perkawinan dalam rangka mewujudkan Tegar Remaja
menuju Tegar Keluarga dalam mewujudkan keluarga
norma keluarga kecil, bahagia sejahtera.
4
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan pengetahuan pembina, pengelola
program KRR dan remaja berkaitan dengan hakhak
reproduksi.
b. Meningkatkan pengetahuan pembina, pengelola
program KRR dan remaja berkaitan dengan
pendewasaan usia perkawinan
C. Sasaran dan Ruang Lingkup
1. Sasaran (audience)
Sasaran yang terkait dengan Buku Pendewasaan Usia
Perkawinan ini adalah:
1) Pembina dan Pengelola program KRR (Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa).
2) Remaja
2. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup meliputi informasi mengenai jenis dan
pengertian Hak-hak Reproduksi, masalah-masalah
dalam pemenuhan hak reproduksi bagi remaja dan
materi pendewasaan usia perkawinan (masa menunda
kehamilan dan kelahiran, masa menjarangkan
kehamilan dan masa mencegah kehamilan)
D. Pengertian dan Batasan
1. Program KB adalah upaya peningkatan kepedulian dan
peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia
5
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan
ketahanan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil,
bahagia dan sejahtera.
2. Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kondisi
sehat yang menyangkut sistem reproduksi (fungsi,
komponen dan proses) yang dimiliki oleh remaja baik
secara fisik, mental, emosional dan spiritual.
3. TRIAD KRR adalah tiga resiko yang dihadapi oleh
remaja, yaitu resiko-resiko yang berkaitan dengan
Seksualitas, Napza, HIV dan AIDS.
4. Resiko seksualitas adalah sikap dan perilaku seksual
remaja yang berkaitan dengan Infeksi Menular Seksual
(IMS), Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), arborsi dan
resiko perilaku seks sebelum nikah.
5. HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency
Virus, yaitu virus yang menurunkan sistem kekebalan
tubuh manusia.
6. AIDS adalah singkatan dari Acquired Immuno
Deficiency Syndrome, yaitu kumpulan dari berbagai
gejala penyakit akibat turunnya kekebalan tubuh
individu yang didapat akibat HIV.
7. Napza adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol,
Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, yaitu zat-zat
kimiawi yang dimasukkan kedalam tubuh manusia baik
secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung)
atau disuntik yang menimbulkan efek tertentu terhadap
fisik, mental dan ketergantungan.
6
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
8. Program KRR adalah suatu program untuk memfasilitasi
terwujudnya Tegar Remaja, yaitu remaja yang
berperilaku sehat, terhindar dari risiko TRIAD
(Seksualitas, Napza, HIV dan AIDS) menunda usia
pernikahan, bercita-cita mewujudkan Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera serta menjadi contoh, model, idola
dan sumber informasi bagi teman sebayanya.
9. Remaja (Adolescent) adalah penduduk usia 10–19
tahun (WHO), Pemuda (Youth) adalah penduduk usia
15-24 tahun (UNFPA), Orang Muda (Young people)
adalah penduduk usia 10–24 tahun (UNFPA dan
WHO), Generasi Muda (Young Generation) adalah
penduduk usia 12-24 tahun (World Bank), Remaja
sebagai sasaran program KRR adalah penduduk usia 10-
24 tahun yang belum menikah.
10. Pendidik Sebaya KRR adalah remaja yang punya
komitmen dan motivasi yang tinggi sebagai nara sumber
bagi kelompok remaja sebayanya dan telah mengikuti
pelatihan Pendidik Sebaya KRR dengan
mempergunakan Modul dan Kurikulum standard yang
telah disusun oleh BKKBN.
11. Konselor Sebaya KRR adalah Pendidik Sebaya yang
punya komitmen dan motivasi yang tinggi untuk
memberikan konseling KRR bagi kelompok remaja
sebayanya yang telah mengikuti pelatihan konseling
KRR dengan mempergunakan Modul dan Kurikulum
standard yang telah disusun oleh BKKBN.
7
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
12. Pengelola PIK-KRR adalah pemuda/remaja yang punya
komitmen dan mengelola langsung PIK-KRR serta telah
mengikuti pelatihan dengan mempergunakan Modul
dan Kurikulum standard yang telah disusun oleh
BKKBN. Pengelola PIK-KRR terdiri dari Ketua,
Penanggung Jawab Bidang Administrasi, Penanggung
Jawab Bidang Program/kegiatan, Pendidik Sebaya dan
Konselor Sebaya.
13. Pembina PIK-KRR adalah seseorang yang mempunyai
kepedulian yang tinggi terhadap masalah-masalah
remaja, memberi dukungan dan aktif membina PIKKRR,
baik yang berasal dari Pemerintah, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi pemuda/
remaja lainnya.
14. Tegar Remaja adalah remaja-remaja yang menunda usia
pernikahan, berperilaku sehat, terhindar dari resiko
Seksualitas, Napza, HIV dan AIDS, , bercita-cita
mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera dan
menjadi contoh, model, idola dan sumber informasi bagi
teman sebayanya.
15. Life Skills menurut Undang-undang Sistim Pendidikan
Nasional Nomor 20 tahun 2003 adalah pendidikan non
formal yang memberikan ketrampilan non formal, sosial,
intelektual/akademis, dan vokasional untuk bekerja
secara mandiri.
16. Hak-hak Repoduksi Hak reproduksi secara umum
diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik
8
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
pria maupun perempuan yang berkaitan dengan
keadaan reproduksinya.
17. Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya
untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama,
sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan
yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP
bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi
mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada
usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan
apabila seseorang gagal mendewasakan usia
perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak
pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut
sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi
tahun madu.
Total Fertility Rate (TFR) yaitu rata-rata jumlah anak yang
dimiliki oleh wanita selama usia reproduksinya
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia 9
BAB II
HAK-HAK REPRODUKSI PADA REMAJA
A. Pengertian dan Jenis Hak-Hak Reproduksi
Hak reproduksi merupakan bagian dari hak azasi manusia
yang melekat pada manusia sejak lahir dan dilindungi
keberadaannya. Sehingga pengekangan terhadap hak
reproduksi berarti pengekangan terhadap hak azasi manusia.
1. Pengertian Hak-hak Reproduksi
Hak reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang
dimiliki oleh individu baik pria maupun perempuan
yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya.
2. Macam-macam Hak-hak reproduksi
Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan
Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994, ditentukan ada 12
hak-hak reproduksi. Namun demikian, hak reproduksi bagi
remaja yang paling dominan dan secara sosial dan budaya
dapat diterima di Indonesia mencakup 11 hak, yaitu:
a. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan
kesehatan reproduksi.
Setiap remaja berhak mendapatkan informasi dan
pendidikan yang jelas dan benar tentang berbagai
aspek terkait dengan masalah kesehatan reproduksi
Contohnya: seorang remaja harus mendapatkan
informasi dan pendidikan perihal kesehatan
reproduksinya.
10
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
b. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan
kesehatan reproduksi. Setiap remaja memiliki hak
untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan
terkait dengan kehidupan reproduksinya termasuk
terhindar dari resiko kematian akibat proses
reproduksi.
Contoh: seorang remaja yang positif HIV berhak
mendapatkan perawatan dan pelayanan ARV (Anti
Retroviral) sehingga kemungkinan mengalami infeksi
opportunities dapat diperkecil.
c. Hak untuk kebebasan berfikir tentang kesehatan
reproduksi.
Setiap remaja berhak untuk berpikir atau
mengungkapkan pikirannya tentang kehidupan yang
diyakininya. Perbedaan yang ada harus diakui dan
tidak boleh menyebabkan terjadinya kerugian atas
diri yang bersangkutan. Orang lain dapat saja
berupaya merubah pikiran atau keyakinan tersebut
namun tidak dengan pemaksaan akan tetapi dengan
melakukan upaya Komunikasi, Informasi dan
Edukasi (KIE) atau advokasi.
Contoh: seseorang dapat saja mempunyai pikiran
bahwa banyak anak menguntungkan bagi dirinya
dan keluarganya. Bila ini terjadi maka orang tersebut
tidak boleh serta merta dikucilkan atau dijauhi dalam
pergaulan. Upaya merubah pikiran atau keyakinan
tersebut boleh dilakukan sepanjang dilakukan
sendiri oleh yang bersangkutan setelah
11
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
mempertimbangkan berbagai hal sebagai dampak
dari KIE dan advokasi yang dilakukan petugas.
d. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan
buruk termasuk perlindungan dari perkosaan,
kekerasaan, penyiksaan dan pelecehan seksual.
Remaja laki-laki maupun perempuan berhak
mendapatkan perlindungan dari kemungkinan
berbagai perlakuan buruk di atas karena akan sangat
berpengaruh pada kehidupan reproduksi.
Contoh: Perkosaan terhadap remaja putri misalnya
dapat berdampak pada munculnya kehamilan yang
tidak diinginkan oleh bersangkutan maupun oleh
keluarga dan lingkungannya. Penganiayaan atau
tindakan kekekerasan lainnya dapat berdampak pada
trauma fisik maupun psikis yang kemudian dapat
saja berpengaruh pada kehidupan reproduksinya.
e. Hak mendapatkan manfaat dari Kemajuan Ilmu
Pengetahuan yang terkait dengan kesehatan
reproduksi;
Setiap remaja berhak mendapatkan manfaat dari
kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan terkait
dengan kesehatan reproduksi, serta mendapatkan
informasi yang sejelas-jelasnya dan sebenarbenarnya
dan kemudahan akses untuk mendapatkan
pelayanan informasi tentang Kesehatan Reproduksi
Remaja.
12
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
Contoh: Jika petugas mengetahui tentang Kesehatan
Reproduksi Remaja, maka petugas berkewajiban
untuk memberi informasi kepada remaja, karena
mungkin pengetahuan tersebut adalah hal yang
paling baru untuk remaja.
f. Hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak
kelahiran
Setiap orang berhak untuk menentukan jumlah anak
yang dimilikinya serta jarak kelahiran yang
diinginkan.
Contoh Dalam konteks program KB, pemerintah,
masyarakat, dan lingkungan tidak boleh melakukan
pemaksaan jika seseorang ingin memiliki anak dalam
jumlah besar. Yang harus dilakukan adalah
memberikan pemahaman sejelas-jelasnya dan
sebenar-benarnya mengenai dampak negatif dari
memiliki anak jumlah besar dan dampak positif dari
memiliki jumlah anak sedikit. Jikapun klien
berkeputusan untuk memiliki anak sedikit, hal
tersebut harus merupakan keputusan klien itu
sendiri.
g. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari
kematian karena kehamilan dan proses melahirkan)
Setiap perempuan yang hamil dan akan melahirkan
berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam arti
mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik
sehingga terhindar dari kemungkinan kematian
dalam proses kehamilan dan melahirkan tersebut.
13
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
Contoh; Pada saat melahirkan seorang perempuan
mempunyai hak untuk mengambil keputusan bagi
dirinya secara cepat terutama jika proses kelahiran
tersebut berisiko untuk terjadinya komplikasi atau
bahkan kematian. Keluarga tidak boleh menghalanghalangi
dengan berbagai alasan.
h. Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan
kehidupan reproduksi.
Hak ini terkait dengan adanya kebebasan berpikir
dan menentukan sendiri kehidupan reproduksi yang
dimiliki oleh seseorang. Contoh :Dalam konteks
adanya hak tersebut, maka seseorang harus dijamin
keamanannya agar tidak terjadi” pemaksaaan” atau
“pengucilan” atau munculnya ketakutan dalam diri
individu karena memiliki hak kebebasan tersebut.
i. Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan
reproduksinya
Setiap individu harus dijamin kerahasiaan
kehidupan kesehatan reproduksinya misalnya
informasi tentang kehidupan seksual, masa
menstruasi dan lain sebagainya.
Contoh: Petugas atau seseorang yang memiliki
informasi tentang kehidupan reproduksi seseorang
tidak boleh “membocorkan” atau dengan sengaja
memberikan informasi yang dimilikinya kepada
orang lain. Jika informasi dibutuhkan sebagai dana
untuk penunjang pelaksanaan program, misalnya
14
Pendewasan Usia Kawin dan Hak-Hak Reproduksi Bagi Remaja Indonesia
C.E.R.I.A. Cerita Remaja Indonesia
data tentang prosentase pemakaian alat kontrasepsi
masih tetap dimungkinkan informasi tersebut
dipublikasikan sepanjang tidak mencantumkan
indentitas yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar